Hasanah.id- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait pemeriksaan mantan Presiden RI Jokowi di Polresta Solo pada Rabu (11/2/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan ijazah palsu Jokowi yang saat ini tengah diproses dengan tersangka Roy Suryo dan pihak lainnya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanduddin menyampaikan bahwa pemanggilan Jokowi dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pelapor. Keterangan tambahan itu dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara sesuai arahan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Iman, berkas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sebelumnya dikembalikan oleh jaksa melalui petunjuk P19. Artinya, penyidik diminta melengkapi sejumlah hal sebelum perkara dapat dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kembali ke tahap berikutnya.
Ia menegaskan bahwa proses pemenuhan petunjuk jaksa kini sedang berjalan. Penyidik berupaya segera merampungkan kekurangan administrasi maupun materiil agar berkas dapat kembali dikirim ke pihak kejaksaan.
Dalam rangka melengkapi perkara ijazah palsu Jokowi, penyidik tidak hanya meminta keterangan tambahan dari pelapor, tetapi juga mendalami keterangan saksi, ahli, serta para tersangka. Seluruh pemeriksaan dituangkan dalam berita acara tambahan guna memastikan kelengkapan unsur perkara.
Iman menambahkan, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dengan menjunjung asas proporsionalitas. Kepolisian, kata dia, berupaya memberikan hak yang seimbang kepada semua pihak yang terlibat, baik pelapor maupun tersangka.
Polda Metro Jaya berharap proses pelengkapan berkas perkara dugaan ijazah palsu Jokowi dapat segera rampung sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Download Film