ADALAH

MBRANA, BALI, Hasanah.id – Kabar duka itu tiba menjelang larut malam di sebuah rumah sederhana di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Ni Made Dwi Ariawati (36), pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai terapis spa di Saint Petersburg, Rusia, dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Menurut informasi yang diterima keluarga, Made Dwi sempat mengeluhkan kelelahan akibat padatnya jadwal kerja. Pada hari kejadian, sekitar pukul 14.00 waktu setempat (17.00 WITA), ia pingsan setelah menyelesaikan pekerjaannya melayani tamu.

Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.26 waktu setempat (18.26 WITA). Pihak keluarga di Jembrana menerima kabar duka tersebut sekitar pukul 22.00 WITA.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Jembrana, Kadek Mirah Ananta Sukma Dewi, membenarkan peristiwa tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (16/2/2026). Ia menyampaikan bahwa informasi awal yang diterima dari keluarga menyebutkan korban sempat mengeluh kelelahan sebelum insiden terjadi.

“Informasi awal menyebutkan korban pingsan saat bekerja dan tidak tertolong. Dugaan sementara karena kelelahan, apalagi disebutkan sedang memasuki musim ramai pelanggan,” ujarnya.

Meski demikian, Mirah menegaskan pihaknya masih menunggu surat keterangan kematian resmi dari otoritas Rusia. Dokumen tersebut diperlukan sebagai dasar administratif untuk memproses pemulangan jenazah ke Indonesia. Hingga kini, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan keluarga serta perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang memberangkatkan korban.

“Kami masih menunggu dokumen resmi dari sana. Setelah itu baru bisa diproses lebih lanjut untuk pemulangan jenazah,” katanya.
Made Dwi diketahui berangkat ke Rusia pada 4 Agustus 2025 dengan kontrak kerja selama tiga tahun. Ia meninggalkan dua anak yang kini berusia 18 dan 15 tahun. Keputusan bekerja ke luar negeri diambil demi membantu perekonomian keluarga.

Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah mengatur hak dan kewajiban pekerja migran, termasuk aspek keselamatan dan kondisi kerja. Namun dalam praktiknya, pengawasan terhadap jam kerja dan beban kerja di negara penempatan sering kali berada di luar jangkauan langsung pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Jembrana menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga jenazah dapat dipulangkan dan diserahkan kepada keluarga. Selain aspek administratif, perhatian juga tertuju pada pendampingan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Bagi warga Pergung, Made Dwi bukan sekadar PMI. Ia adalah seorang ibu, anak, dan tetangga yang dikenal ramah. Kepergiannya pada 14 Februari 2026 lalu justru menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan lingkungan sekitarnya. Kini, keluarga hanya berharap satu hal, yakni kepastian waktu kepulangan jenazah agar dapat dimakamkan di tanah kelahirannya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik angka penempatan tenaga kerja ke luar negeri, terdapat kisah pengorbanan yang nyata. Ketika musibah terjadi, yang paling dibutuhkan bukan hanya prosedur administratif, melainkan kehadiran negara melalui respons cepat dan kepastian perlindungan bagi warganya. (AWJ)

News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Download Film

Similar Posts