Hasanah.id – Bareskrim Polri resmi menetapkan Laras Faizati Khairunnisa (26) sebagai tersangka. Perempuan itu diduga memicu provokasi di media sosial dengan unggahan berisi ajakan membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Penangkapan dilakukan pada 1 September 2025 di rumahnya di Cipayung. Setelah digelandang, Laras langsung ditahan di Rutan Bareskrim. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain kartu identitas, telepon genggam, serta akun Instagram @larasfaizati yang digunakan untuk mengunggah konten tersebut. Selain Laras, enam tersangka lain turut diamankan polisi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa unggahan Laras berbentuk video yang berpotensi menghasut masyarakat serta menimbulkan kebencian.
“Modus operandi perbuatan tersangka adalah membuat dan menggugah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” tegasnya.
Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, menilai perkara ini semestinya diselesaikan lewat jalur restorative justice. Ia berpendapat unggahan kliennya tidak terbukti menimbulkan akibat hukum.
“Kalau menurut saya justru langkah restorative justice itu adalah langkah yang paling tepat. Kenapa? Karena yang dijadikan sebagai dasar penetapan tersangka ini kan suatu perbuatan yang sama sekali perbuatan itu tidak terbukti. Dampaknya gitu,” ujarnya.
Ia menambahkan, unggahan itu lahir dari situasi spontan akibat kekecewaan atas peristiwa meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis Brimob,
“Jadi itu sangat situasional dan spontan. Nggak ada niat kayak ikut-ikutan memperkeruh suasana, nggak. Cuman karena spontan aja dan itu disampaikan juga kepada penyidik kemarin,” katanya.
Menurut Gafur, tidak ada unsur kesengajaan atau niat jahat yang bisa dikaitkan dengan Laras.
“Jadi kalau melihat dari mens rea, kan kami udah diskusi juga sama penyidik. Nggak ada lah mens rea lah. Nggak ada niat jahat dari Mbak Laras memerintahkan orang supaya bakar gedung, Mabes Polri, bakar gedung Bareskrim,” jelasnya.
Ia pun menegaskan unsur pidana penghasutan tidak terpenuhi karena tidak ada tindakan nyata yang dilakukan massa setelah unggahan tersebut.
“Delik penghasutan itu akan terpenuhi unsur pidananya ketika antara apa yang dihasut oleh seseorang penghasut kepada terhasut, kemudian si terhasut ini harus melakukan suatu kegiatan berdasarkan hasutan itu yang menimbulkan dampak hukum,” terangnya.
“Misalnya kalau dalam postingan Mbak Laras membakar, bahkan nggak ada pembakaran. Sama sekali tidak ada, jauh lah tidak ada,” sambungnya.
Dengan alasan itu, ia berharap penyidik dapat memilih langkah restorative justice agar perkara tidak berlanjut ke meja hijau.
“Mudah-mudahan Bareskrim Polri bisa melakukan restorative justice sehingga perkara ini tidak perlu lagi lah kita naikkan ke pengadilan,” harapnya.
Selain menempuh jalur RJ, Gafur juga mengajukan penangguhan penahanan. Ia menyebut Laras merupakan tulang punggung keluarga yang tinggal bersama ibu dan adiknya.
“Saya hari ini rencananya mau mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri,” ungkapnya.
“Alasannya karena klien saya ini Mbak Laras belum menikah sebagai tulang punggung keluarga. Klien saya tinggal di rumah orang tuanya bersama ibu dan adiknya,” lanjutnya.
Tak hanya itu, status tersangka juga membuat Laras kehilangan pekerjaan. Ia sebelumnya bekerja sebagai Communication Officer di Sekretariat ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA).
“Dan atas penetapan tersangka klien kami ini, beliau diputus kontraknya oleh ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer,” sebutnya.
“Dia sudah bekerja di tempat itu sejak September 2024. Setelah ditahan oleh Bareskrim, Sekjen dari AIPA orang Brunei Darussalam mengirimkan surat kepada klien kami terkait pemutusan kontrak kerja,” tambahnya.
Sementara itu, keluarga menyatakan Laras hanya meluapkan perasaan kecewa atas situasi yang memicu kemarahan publik. Ibunya, Fauziah, menilai apa yang dilakukan putrinya juga dialami banyak warganet lain.
“Tapi saat kemarin itu kan nggak dia aja, semua orang pun ketrigger dengan situasi yang kemarin. Jadi keluarlah mungkin ungkapan rasa hatinya dia ya. Tapi saya rasa itu juga banyak yang melakukan itu, nggak cuma anak saya aja,” ucapnya.
Ia menegaskan Laras adalah anak yang baik dan berprestasi, jauh dari aktivitas organisasi yang berpotensi negatif.
“Laras itu adalah anak yang baik, dia nggak pernah mengikuti organisasi apapun. Dia bekerja hanya pulang dari kantor ya pulang ke rumah. Nggak ada kegiatan apapun yang diikuti, saya rasa itu banyak lah dimedsos anak-anak remaja mengungkapkan kekecewaan juga dengan situasi sekarang,” tuturnya.
Fauziah pun memohon agar proses hukum dihentikan, sekaligus meminta perhatian langsung dari Presiden hingga pimpinan Polri.
“Untuk itu saya mohon, mohon sekali kepada Pak Prabowo, kepada Bapak Kapolri, Pak Wakapolri, kepada bapak para penyidik. Anak saya ini anak yang baik, hanya mungkin dia menyuarakan suara hatinya aja pak. Tolong jangan sampai proses hukumnya terjadi, jangan pak. Mohon bantuannya Laras dibebaskan gitu loh pak. Tolong, saya mohon bantuannya, Laras hanya anak remaja biasa gitu,” pintanya.
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door
Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.