Hasanah.id – Kasus ujaran kebencian bernuansa rasis yang menyeret Adimas Firdaus alias Resbob terus berlanjut. Selain ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan Polda Jawa Barat, YouTuber tersebut juga resmi diberhentikan dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), tempat ia tercatat sebagai mahasiswa.
Keputusan pemberhentian tersebut disampaikan langsung oleh Rektor UWKS, Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati, melalui pernyataan yang diunggah akun resmi kampus @uwksmediacenter. Ia menyebutkan bahwa sanksi drop out dijatuhkan berdasarkan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa.
“Menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan dengan pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya sesuai Keputusan Rektor Nomor 324 Tahun 2025 tertanggal 14 Desember 2025,” ujar Nugrahini dalam pernyataan resminya.
Ia menegaskan, UWKS tidak mentoleransi segala bentuk ucapan maupun tindakan yang mengandung diskriminasi, ujaran kebencian, atau pelecehan berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Menurutnya, perbuatan Adimas bertentangan dengan nilai Pancasila serta budaya akademik yang dijunjung tinggi kampus.
“Tindakan tersebut tidak mencerminkan karakter dan nilai-nilai Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,” tulis Nugrahini.
Ia juga menekankan bahwa UWKS berdiri di atas nilai Kewijayakusumaan yang mengedepankan penghormatan terhadap martabat manusia, keberagaman, toleransi, dan persatuan bangsa. Keputusan drop out disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional untuk menjaga lingkungan akademik yang aman, beradab, dan inklusif.
Kasus ini bermula dari viralnya sebuah konten siaran langsung di media sosial yang diunggah akun Resbob. Dalam video tersebut, ia melontarkan pernyataan bernada rasis terhadap masyarakat Sunda, termasuk menyebut kelompok suporter Persib Bandung, Viking.
Setelah menuai kecaman luas, Resbob sempat mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf. Ia mengaku tidak menyadari ucapannya telah menyinggung suku tertentu dan menyatakan penyesalan atas kegaduhan yang terjadi.
Meski demikian, Viking Persib Club (VPC) tetap melaporkan Resbob ke Polda Jawa Barat. Kuasa hukum Viking, Ferdy Rizki, menyebut laporan tersebut dibuat atas arahan Ketua Umum Viking, Tobias Ginanjar.
Direktur Reserse Siber Polda Jabar, Kombes Pol Resza Ramadianshah, mengatakan Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten YouTube miliknya diduga mengandung ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu dan memicu keresahan publik.
“Konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda dan kelompok pendukung Persib Bandung,” ujar Resza.
Ia menambahkan, Resbob sempat berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya ditangkap di Semarang, Jawa Tengah. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi bermuatan kebencian berbasis SARA, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Download Film