Pelaku kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan di Kabupaten Pekalongan.

HASANAH.ID – Kementerian Agama memberikan penjelasan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan di Kabupaten Pekalongan yang belakangan menjadi perhatian publik.

Kemenag menegaskan bahwa pelaku dalam kasus tersebut bukan pimpinan pondok pesantren resmi, melainkan pengasuh sebuah padepokan yang tidak memiliki izin operasional.

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menyampaikan bahwa lembaga yang dimaksud bernama Padepokan Padhang Ati. Berdasarkan hasil penelusuran melalui sistem Education Management Information System (EMIS), lembaga tersebut tidak tercatat sebagai pesantren resmi di bawah naungan Kementerian Agama.

“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki ijin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kab. Pekalongan,” kata Basnang dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 28 Mei 2026.

Menurut Basnang, penyebutan padepokan tersebut sebagai pesantren dinilai tidak tepat karena tidak memiliki legalitas maupun izin operasional resmi sebagaimana lembaga pendidikan keagamaan pada umumnya.

Ia menjelaskan bahwa pihak Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren telah melakukan pengecekan langsung terkait keberadaan dan legalitas lembaga tersebut.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa lembaga tersebut memang beroperasi dengan nama Padepokan Padhang Ati dan berada di wilayah Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

“Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kec. Buaran Kabupateng Pekalongan,” ungkap Basnang.

Lebih lanjut, Basnang menerangkan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor yang diselenggarakan oleh Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026.

Rapat koordinasi itu melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Beberapa instansi yang hadir di antaranya Dinas P2A dan PPKB Kabupaten Pekalongan, Dinas Sosial, Kesbangpol, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, aparat kecamatan, kepolisian, pemerintah desa, hingga unsur TNI.

Ikuti Kami Di:

PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch

Similar Posts